DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL PAJAK_________________________________________________________________________________________ 1 Februari 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 02/PJ./2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKANSEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)OLEH BENDAHARAWAN ATAU PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PENGGUNAAN DANA BOSDI MASING-MASING UNIT PENERIMA BOS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM)di bidang pendidikan dalam periode bulan Juli - Desember 2005, dan akan dilanjutkan pada tahun 2006, yang diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan ini disampaikan pedoman untuk pelaksanaan tugas Saudara terkait dengan pelaksanaan program BOS tersebut. 1. Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan adalah program pemerintah untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan terutama dalam penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. 2. Untuk periode bulan Juli-Desember 2005 dan akan dilanjutkan pada tahun 2006,Program kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan tersebut diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS tersebut bersumber dari APBN. 3. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada: a.SD; b.MI; c.SDLB; d.SMP; e.MTs; f.SMPLB; g.Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan 9 Tahun; h.Sekolah Agama Non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. 4. Penyaluran dan penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut: a.Dana BOS ditransfer ke rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur Kantor Pos/Bank; b.Pengeluaran dana berdasarkan permintaan penanggung jawab kegiatan dan diketahui olehKepala Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah; c.Penanggung jawab kegiatan harus memberikan pertanggungjawaban kepada Bendahara/Guru. 5. Penggunaan Dana BOS dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Belanja Barang/Jasa dan Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa. a.Belanja Barang/Jasa, antara lain meliputi: 1.Pembelian ATK/bahan/Penggandaan dan lain-lain: a)untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran; b)untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian. 2.Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; 3.Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah; 4.Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah; 5.Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan; 6.Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah; 7.Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi. b.Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa: 1)Pembayaran honorarium guru honorer (non PNS) dan guru PNS yang merangkap di sekolah swasta; 2)Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin. 6. Sehubungan dengan penggunaan dana BOS oleh unit penerimaan dana BOS perlu diperhatikan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN; b. dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN; c. kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS tersebut, yaitu: 1)Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji; 2)Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan penjualan barang, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22; 3)Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan pemberi jasa; 4)Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak dan Perolehan Jasa Kena Pajak, dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPN. d.penanggung jawab atau bendaharawan BOS pada sekolah swasta penerima dana BOS harus terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara diminta untuk: a.Berkoordinasi dengan Tim Pengelola Dana BOS Tingkat Kabupaten/Kota dan atau masing-masing sekolah penerima dana BOS untuk mendata penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS dimasing-masing sekolah atau pesantren salafiyah; b.Melakukan proses pendaftaran dan pemberian NPWP bagi penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS yang belum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak, kecuali bagi penanggung jawab atau bendaharawan penerima dana BOS disekolah swasta, untuk kemudahan administrasi dapat menggunakan NPWP sekolah atau yayasan sekolah. 7.Selanjutnya untuk pemenuhan kewajiban pemungutan dan atau pemotongan pajak dan pengenaan Bea Meterai, agar diperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkait sebagai berikut: a.PPh Umum: -Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh; b.PPh Pasal 21: -Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Th 94 -Pasal 11 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000; -Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 dan Pasal 13 KEP-545/PJ/2000. c.PPh Pasal 22: -Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003. d.PPh Pasal 23: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002. e.Pajak Pertambahan Nilai: -Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003. f.Bea Materai: -Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000. 8.Berkaitan dengan jenis-jenis penggunaan dan BOS dan berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait, dengan ini diberikan pedoman untuk pelaksanaan tugas dan sebagai bahan sosialisasikepada semua pihak yang berkepentingan sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan yang terkaitdapat dilaksanakan dengan efektif. a.Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/ bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian);pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan pratikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah danpembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah: a.1.Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:
1)Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. 2)Membayar jumlah PPN atas pembelian barang sebesar 10% dari nilai pembelian dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara. 3)Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Materai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. a.2.Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas Penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah: 1)Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. 2)Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual. 3)Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Materai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b.Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan: b.1.Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah: 1)Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke Kas Negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. 2)Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan. 3)Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Meterai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b.2.Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri atau Pesantren Salafiyah yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah: 1)Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. 2)Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan. 3)Mengawasi agar pemenuhan kewajiban pemenuhan Bea Materai berkaitan dengan dokumen-dokumen, seperti kontrak, invoice atau bukti pengeluaran uang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c.Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri,Sekolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honor tukang bangunan atau tukang kebun yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah: Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan
kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut: 1)jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong; 2)jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya; 3)jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus riburupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % dari jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah); 4)jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.Untuk tahun pajak 2005, jumlah yang tersebut pada angka 1) s.d. 4) sebesar Rp. 110.000,00(seratus sepuluh ribu rupiah) dan Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus riburupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku masing-masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); d.Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri,SeKolah swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah:Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS yang membayar imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah yang dibayarkan kepada Badan Usaha bukan orang pribadi yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. Bendaharawan/penanggung jawab BOS di Sekolah Negeri mempunyai kewajiban untuk membayar PPN sebesar 10% dari jumlah imbalan bruto dengan cara memungut dan menyetorkannya ke Kas Negara. sedangkan bendaharawan/penanggung jawab BOS di Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah membayar PPN yang dipungut oleh pihak pemberi jasa.
e.Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik Sekolah Negeri, Sekolah Swasta maupun Pesantren Salafiyah, untuk membayar honorarium guru:Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima danaBOS yang membayar honor kepada guru harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan
sebagai berikut:1)Atas pembayaran honor kepada guru non PNS, atau pembayaran honor kepada komite sekolah jika ada, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor. 2)Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor. 3)Atas pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IID kebawah tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. f.Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk memberikan bantuantransport bagi siswa miskin: Pada dasarnya pemberian bantuan transport bagi siswa miskin yang bersumber dari dana BOS adalah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa miskin sebagai bentuk kompensasi pengurangan subsidi BBM. Oleh karenanya pemberian bantuan tersebut memenuhi kriteria pemberian bantuan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh. Oleh karenanya atas pemberian bantuan tersebut diatas tidak dilakukan pemotongan pajak. 9.Saudara diminta untuk memberikan sosialisasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhankewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS kepada pihak-pihak yang terkait. Untuk itu Saudara dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Nasional setempat. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tangggal 1 Februari 2006Direktur Jenderal ttd. Hadi PoernomoNIP 060027375Tembusan :1.Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;2.Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;3.Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;4.Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;5.Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6.Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Tata Cara Pelaporan SPT
Setelah Wajib Pajak mendapatkan NPWP, kemudian melakukan pembayaran pajak, kewajiban selanjutnya yang harus dilaksanakan adalah melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan Wajib Pajak dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk "3M" Melapor.
Pengertian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua macam SPT yaitu:
A. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
B. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Pengisian & Penyampaian SPT
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan- nya ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa
Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT
a. Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitu-ngan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan
pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
- laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
- harta dan kewajiban
- pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/ pemungutan pajak orang atau
badan lain dalam satu Masa Pajak.
b. PengusahaKenaPajakSebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlahPPNdanPPnBM Yangsebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
c. Pemotong/PemungutPajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui homepage DJP : http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya
Ketentuan Tentang Pengisian SPT
SPT wajib diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
Ketentuan Tentang Penyampaian SPT
a. SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP atau KP4 setempat,
atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
b.Bataswaktupenyampaian: - SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
- SPT Tahunan, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
c. SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan
melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.
Penyampaian SPT melalui Elekttronik (e-SPT)
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-SPT) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
a.Rp 50.000,00untukSPTMasa;
b .Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan.
Pembetulan SPT
WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau sekalipun jangka waktu tersebut telah lewat, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar